Notification

×

Iklan

Iklan

GRIB Jaya 'Kuasai' Lahan BMKG Kemayoran: Dari Ormas Jadi 'Pengelola'?

Jumat, 23 Mei 2025 | Mei 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-05T07:09:07Z

 

Jakarta, 24 Mei 2025 – Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) kembali menjadi perhatian publik setelah mencuatnya dugaan pendudukan dan "pengelolaan" lahan milik negara. Kali ini, area yang menjadi sengketa adalah lahan strategis milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Insiden ini memicu pertanyaan serius mengenai tumpang tindih kepemilikan aset negara dan peran ormas di tengah masyarakat.

Dugaan pendudukan ini terkuak setelah pihak BMKG menyatakan adanya aktivitas tak berizin di atas lahan mereka. Kepala Humas BMKG, Andi Permana, saat dikonfirmasi pada Jumat (23/5) sore, membenarkan adanya masalah tersebut. "Betul, ada indikasi pemanfaatan lahan kami di Kemayoran tanpa izin resmi. Kami sedang mengumpulkan data dan berkoordinasi intensif dengan aparat kepolisian untuk penanganan lebih lanjut," ujar Andi. Ia menambahkan bahwa lahan tersebut sedianya akan digunakan untuk pengembangan infrastruktur vital BMKG di masa mendatang.

Aktivitas yang disebut-sebut dilakukan oleh anggota GRIB Jaya di lahan tersebut belum sepenuhnya jelas, namun sejumlah laporan menyebutkan adanya pendirian bangunan semi-permanen atau kegiatan komersial tertentu. Hal ini kontras dengan peruntukan lahan yang seharusnya dijaga sebagai aset negara.

Hercules dan GRIB Jaya: Kilas Balik Kontroversi

GRIB Jaya dipimpin oleh Hercules Rosario Marshal, sosok yang tak asing lagi di kancah ormas dan sempat dikenal dengan rekam jejak kontroversial di masa lalu. Meskipun belakangan Hercules kerap menyampaikan komitmen untuk membawa GRIB Jaya bergerak di ranah sosial dan kemasyarakatan yang positif, insiden di Kemayoran ini kembali menghadirkan keraguan di mata publik.

Beberapa waktu lalu, GRIB Jaya memang sempat disorot karena terlibat dalam berbagai kegiatan sosial, bahkan beberapa kali menyatakan dukungan politik di momen-momen penting. Namun, dugaan penyerobotan lahan BMKG ini mengancam citra yang coba dibangun.

Implikasi Hukum dan Harapan Publik

Pengamat hukum tata negara, Dr. Budi Santoso, menilai kasus ini perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. "Lahan negara adalah milik publik dan harus dijaga. Jika ada ormas atau pihak manapun yang menduduki tanpa hak, ini jelas pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk," tegas Budi. Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan status hukum lahan dan batas kewenangan ormas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak GRIB Jaya terkait dugaan pendudukan lahan BMKG ini. Upaya konfirmasi kepada perwakilan GRIB Jaya masih terus dilakukan.

Masyarakat menanti langkah konkret dari kepolisian dan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini, demi menjaga kedaulatan aset negara dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Kasus ini menjadi "ujian" bagi penegakan hukum dan transparansi pengelolaan aset negara di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update