Notification

×

Iklan

Iklan

Panduan Berpakaian Syar'i bagi Wanita Muslimah: Menyelami Makna dan Tuntunan Fikih

Kamis, 12 Juni 2025 | Juni 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-12T07:06:12Z

Berpakaian syar'i bagi wanita Muslimah bukan sekadar gaya busana, melainkan manifestasi ketaatan kepada Allah SWT dan penjagaan kehormatan diri. Konsep ini seringkali memunculkan berbagai pertanyaan dan interpretasi, mengingat keberagaman budaya dan mazhab fikih. Artikel ini akan mengupas tuntas prinsip-prinsip dasar berpakaian syar'i bagi wanita, berdasarkan dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadis, serta pandangan para ulama terkemuka.

Dalil-Dalil Syar'i tentang Pakaian Muslimah

Tuntunan berpakaian syar'i bagi wanita Muslimah bersumber dari beberapa ayat Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad ﷺ.

1. Dalil Al-Qur'an:

 * Surah An-Nur Ayat 31:

   وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

   Artinya: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra dari saudara laki-laki mereka, atau putra-putra dari saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

 * Surah Al-Ahzab Ayat 59:

   يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

   Artinya: "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

2. Dalil Hadis:

Banyak hadis yang menguatkan perintah ini, di antaranya:

 * Hadis Riwayat Abu Daud:

   عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ: «يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا»، وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ.

   Artinya: "Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Asma binti Abu Bakar masuk menemui Rasulullah ﷺ memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah ﷺ berpaling darinya dan bersabda: 'Wahai Asma, sesungguhnya wanita jika telah baligh, tidak layak terlihat darinya kecuali ini dan ini', seraya beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya." (HR. Abu Daud)

Prinsip-Prinsip Pakaian Syar'i bagi Wanita

Berdasarkan dalil-dalil di atas, para ulama menyimpulkan beberapa prinsip dasar pakaian syar'i bagi wanita Muslimah:

 * Menutup Seluruh Aurat:

   * Aurat wanita di hadapan non-mahram (laki-laki yang boleh dinikahi) adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama (jumhur fuqaha) dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, berdasarkan penafsiran ayat An-Nur: 31 dan hadis Asma binti Abu Bakar.

   * Beberapa ulama, terutama dari mazhab Hanbali dan sebagian salaf, memiliki pendapat yang lebih ketat dengan memasukkan telapak kaki sebagai aurat. Namun, pendapat yang paling umum adalah wajah dan telapak tangan dikecualikan.

 * Tidak Tipis (Transparan):

   Pakaian tidak boleh tipis atau transparan sehingga memperlihatkan warna kulit atau bentuk tubuh dari balik pakaian. Hadis Asma binti Abu Bakar yang berpakaian tipis menjadi dalil untuk prinsip ini.

   * Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa pakaian yang tipis dan transparan sama dengan telanjang, karena tidak menutupi aurat.

 * Tidak Ketat (Membentuk Lekuk Tubuh):

   Pakaian harus longgar dan tidak menampakkan lekuk-lekuk tubuh. Meskipun tidak transparan, pakaian yang sangat ketat tetap dianggap tidak syar'i karena menarik perhatian dan tidak memenuhi tujuan hijab sebagai penutup.

   * Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pakaian yang "pakaian tapi telanjang" (kasiyatun 'ariyatun) adalah pakaian yang tipis dan membentuk tubuh.

 * Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki:

   Wanita dilarang mengenakan pakaian yang secara khusus menjadi ciri khas laki-laki, dan sebaliknya. Ini sesuai dengan larangan tasyabbuh (menyerupai lawan jenis).

   * Hadis Riwayat Abu Daud dan Ahmad: “Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”

 * Bukan Pakaian Syuhrah (Pakaian Mencolok untuk Mencari Ketampanan):

   Pakaian tidak boleh mencolok, mewah berlebihan, atau unik sehingga menarik perhatian orang lain dan menjadi pusat pandangan. Tujuannya adalah untuk menjaga kesederhanaan dan menghindari riya'.

   * Hadis Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah: “Barangsiapa memakai pakaian syuhrah di dunia, niscaya Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan pada hari kiamat.”

 * Tidak Beraroma Wangi yang Menyengat (Parfum):

   Wanita yang keluar rumah dilarang menggunakan parfum yang aromanya menyengat dan dapat tercium oleh laki-laki non-mahram. Tujuannya adalah untuk menghindari fitnah.

   * Hadis Riwayat An-Nasa'i, Abu Daud, dan Tirmidzi: “Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia adalah pezina.”

Aplikasi Praktis dalam Berpakaian Syar'i

Menerapkan prinsip-prinsip di atas dalam kehidupan sehari-hari dapat dilakukan dengan memilih jenis pakaian berikut:

 * Jilbab/Kerudung: Harus menutupi seluruh kepala hingga dada (sesuai perintah wal-yadribna bikhumurihinna 'ala juyubihinna). Ukurannya harus longgar dan tidak tipis.

 * Gamis/Abaya/Long Dress: Pakaian terusan yang longgar dan panjang hingga menutupi mata kaki. Ini adalah pilihan ideal karena memenuhi syarat longgar dan menutupi aurat secara keseluruhan.

 * Rok dan Atasan Longgar: Jika tidak memakai gamis, bisa menggunakan rok panjang yang lebar dan tidak membentuk kaki, dipadukan dengan atasan longgar yang menutupi pinggul dan tidak ketat.

 * Kaus Kaki: Dianjurkan untuk memakai kaus kaki untuk menutupi telapak kaki, meskipun ada perbedaan pendapat ulama tentang status auratnya. Namun, untuk kehati-hatian, memakainya adalah lebih baik.

 * Bukan Pakaian Modis Berlebihan: Hindari pakaian dengan ornamen mencolok, warna terlalu cerah, atau model yang mengundang perhatian. Kesederhanaan adalah kunci.

Perbedaan Pendapat Ulama (Studi Kasus Cadar/Niqab)

Salah satu perbedaan pendapat yang signifikan di kalangan ulama terkait pakaian syar'i wanita adalah mengenai hukum cadar (niqab) yang menutupi wajah:

 * Mayoritas Ulama (Jumhur): Wajah Bukan Aurat, Cadar Sunah/Mustahab

   * Pendapat mayoritas ulama (termasuk mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i) adalah bahwa wajah wanita bukan aurat, berdasarkan penafsiran "kecuali yang (biasa) nampak dari padanya" dalam An-Nur: 31 dan hadis Asma binti Abu Bakar. Oleh karena itu, memakai cadar hukumnya sunah atau mustahab (dianjurkan), namun tidak wajib.

   * Imam An-Nawawi dalam Raudhatut Thalibin menyatakan bahwa aurat wanita di luar shalat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

 * Sebagian Ulama (Terutama Mazhab Hanbali dan Sebagian Salaf): Wajah Adalah Aurat, Cadar Wajib

   * Sebagian ulama, terutama dari mazhab Hanbali (seperti Ibnu Taimiyyah) dan sebagian ulama salaf, berpendapat bahwa wajah wanita adalah aurat yang wajib ditutup. Dalil mereka adalah penafsiran "menampakkan perhiasan" dalam An-Nur: 31 yang mencakup wajah, dan Surah Al-Ahzab: 59 yang memerintahkan mengulurkan jilbab. Mereka juga berpendapat bahwa hadis pengecualian wajah dan telapak tangan adalah sebelum turunnya ayat hijab atau konteksnya khusus.

   * Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa berpendapat bahwa menutup wajah adalah wajib, terutama di zaman yang penuh fitnah.

Perbedaan ini menunjukkan adanya ruang ijtihad dalam fikih. Muslimah bebas memilih pendapat yang diyakininya lebih kuat, namun yang terpenting adalah memenuhi prinsip dasar penutupan aurat secara umum.

Kesimpulan

Berpakaian syar'i bagi wanita Muslimah adalah sebuah perintah agama yang bertujuan menjaga kehormatan, kesucian, dan menghindarkan dari fitnah. Prinsip-prinsip utamanya meliputi: menutup seluruh aurat (kecuali wajah dan telapak tangan menurut jumhur), tidak tipis, tidak ketat, tidak menyerupai pakaian laki-laki, bukan pakaian syuhrah, dan tidak menggunakan parfum yang menyengat saat keluar rumah.

Pakaian syar'i bukan berarti membatasi gerak atau kreativitas, melainkan menawarkan kebebasan dari standar kecantikan yang tidak Islami dan memberikan rasa aman serta martabat. Dengan memahami dalil dan panduan fikih, wanita Muslimah dapat berpakaian sesuai syariat sambil tetap tampil anggun dan percaya diri.

Referensi:

 * Al-Qur'an Al-Karim

 * Shahih Bukhari

 * Shahih Muslim

 * Sunan Abu Daud

 * Sunan An-Nasa'i

 * Sunan At-Tirmidzi

 * Musnad Ahmad bin Hanbal

 * Al-Umm oleh Imam Asy-Syafi'i

 * Syarh Shahih Muslim oleh Imam An-Nawawi

 * Fathul Bari oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani

 * Majmu' Al-Fatawa oleh Ibnu Taimiyyah

 * Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah

Tag: #PakaianSyar'i #Hijab #Muslimah #Aurat #FiqihWanita #Cadar #Niqab #TuntunanIslam #PakaianMuslimah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update