Notification

×

Iklan

Iklan

Akhir Perdebatan! Dar Al-Ifta Mesir Pukul Rata: Investasi Kripto Adalah Perjudian Berkedok Teknologi!

Minggu, 01 Juni 2025 | Juni 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-01T14:34:07Z


Dar Al-Ifta Mesir, sebuah lembaga fatwa resmi di Mesir, telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa penggunaan dan perdagangan mata uang kripto, termasuk Bitcoin, adalah haram atau tidak diperbolehkan dalam Islam. Fatwa ini disampaikan oleh Grand Mufti Mesir, Dr. Shawki Allam.


Alasan Utama Pelarangan Mata Uang Kripto

Ada beberapa alasan syariah dan praktis yang mendasari fatwa ini:

  1. Tidak Diakui sebagai Mata Uang Resmi: Mata uang kripto tidak dikeluarkan atau diatur oleh bank sentral negara mana pun. Ini berarti mereka tidak memiliki otoritas hukum atau jaminan resmi layaknya mata uang tradisional. Ketiadaan pengakuan ini menimbulkan ketidakpastian besar.

  2. Risiko Tinggi dan Spekulasi (Gharar): Nilai mata uang kripto sangat tidak stabil dan bisa naik atau turun drastis dalam waktu singkat. Ini menciptakan situasi yang disebut "gharar" dalam Islam, yaitu ketidakpastian yang berlebihan dan berpotensi menyebabkan kerugian besar. Perdagangan semacam ini lebih mirip spekulasi atau bahkan perjudian, di mana keuntungan seringkali didapat dari kerugian orang lain, tanpa adanya nilai ekonomi riil yang jelas.

  3. Potensi Penyalahgunaan untuk Kegiatan Ilegal: Sifat anonim dan desentralisasi mata uang kripto membuatnya mudah digunakan untuk aktivitas terlarang seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, atau pembelian barang ilegal. Karena tidak ada pengawasan dari pihak berwenang, sulit untuk melacak dan menghentikan kegiatan-kegiatan ini.

  4. Dampak Negatif pada Ekonomi Nasional: Penggunaan mata uang kripto yang tidak diatur dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan suatu negara. Pemerintah dan bank sentral kehilangan kontrol atas transaksi, yang bisa berdampak buruk pada perekonomian secara keseluruhan.


Teks Asli Fatwa (dalam Bahasa Arab dan Terjemahannya)

Untuk pemahaman yang lebih jelas, berikut adalah kutipan dari fatwa asli Dar Al-Ifta Mesir:

Teks Asli Bahasa Arab:

"لا يجوز شرعًا تداول عملة البيتكوين لأنها ليست عملة معترفًا بها من أي دولة أو بنك مركزي، ولأنها تحتوي على مخاطر عالية جدًّا ومضاربة غير مشروعة (غرر) تؤدي إلى الإضرار بالأفراد والمجتمع، ولأنها تُستخدم في تداول بعض الممنوعات وتبييض الأموال؛ مما يضر بالاقتصاد العام للدولة."

Terjemahan: "Secara syariat tidak diperbolehkan memperdagangkan mata uang Bitcoin karena ia bukan mata uang yang diakui oleh negara atau bank sentral manapun, dan karena ia mengandung risiko yang sangat tinggi serta spekulasi yang tidak sah (gharar) yang dapat menyebabkan kerugian bagi individu dan dan masyarakat, dan karena ia digunakan dalam perdagangan beberapa hal yang terlarang dan pencucian uang; yang merugikan ekonomi umum negara."


Kesimpulan Dar Al-Ifta

Fatwa ini menunjukkan sikap kehati-hatian Dar Al-Ifta Mesir dalam melindungi masyarakat dari risiko keuangan dan moral. Mereka menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah penggunaan aset untuk tujuan yang tidak sah. Jadi, bagi Dar Al-Ifta Mesir, ketidakpastian dan potensi bahaya yang melekat pada mata uang kripto menjadikannya sesuatu yang dilarang dalam syariat Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update