Notification

×

Iklan

Iklan

Hukum Bekerja di Bank: Pandangan Dar al-Ifta al-Misriyyah

Minggu, 01 Juni 2025 | Juni 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-05T07:10:02Z

Mengenai hukum bekerja di bank, Dar al-Ifta al-Misriyyah memiliki fatwa yang mempertimbangkan berbagai aspek. Secara umum, bekerja di bank diperbolehkan selama pekerjaan tersebut tidak secara langsung berhubungan dengan transaksi riba atau membantu melancarkan praktik riba.

Berikut adalah poin-poin penting dari fatwa Dar al-Ifta al-Misriyyah terkait hal ini:

 * Asas Kehalalan Muamalat: Pada dasarnya, segala bentuk transaksi dan pekerjaan adalah halal kecuali ada dalil syar'i yang secara eksplisit mengharamkannya. Ini berlaku juga untuk bekerja di lembaga keuangan seperti bank.

 * Perbedaan Jenis Pekerjaan: Hukum bekerja di bank bergantung pada jenis pekerjaan yang dilakukan.

   * Pekerjaan yang diperbolehkan: Mayoritas pekerjaan di bank, seperti administrasi, pemasaran produk yang halal (misalnya pembiayaan tanpa riba, layanan giro, deposito tanpa bunga riba), akuntansi (selain perhitungan bunga riba), keamanan, dan pelayanan nasabah, adalah dibolehkan.

   * Pekerjaan yang dilarang: Pekerjaan yang secara langsung terlibat dalam praktik riba, seperti menghitung bunga riba, mengatur transaksi pinjaman berbasis riba, atau menjadi pihak yang merumuskan akad riba, tidak diperbolehkan.

 * Bank Kontemporer: Dar al-Ifta al-Misriyyah mengakui bahwa bank-bank modern tidak hanya beroperasi dengan sistem bunga riba, tetapi juga menyediakan berbagai layanan lain yang sah dan bermanfaat bagi masyarakat, seperti transfer dana, pengelolaan investasi halal, letter of credit, dan layanan-layanan lainnya. Oleh karena itu, hukum bekerja di dalamnya tidak bisa disamaratakan haram secara mutlak.

 * Kondisi Darurat dan Kebutuhan: Dalam beberapa kasus, jika seseorang tidak memiliki alternatif pekerjaan yang layak dan sangat membutuhkan pekerjaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka diperbolehkan bekerja di bank dengan syarat menghindari sebisa mungkin bagian-bagian pekerjaan yang jelas-jelas terlibat dalam riba.

Teks Asli (Terjemahan):

"Tidak ada keberatan syar'i untuk bekerja di bank secara mutlak, karena pekerjaan di bank tidak hanya terbatas pada kegiatan riba saja. Ada banyak pekerjaan lain yang tidak terkait dengan riba sama sekali. Jika seseorang bekerja di bagian yang tidak berhubungan dengan riba, maka pekerjaannya itu halal dan tidak ada padanya dosa. Bahkan jika pekerjaannya sedikit bercampur dengan hal yang diragukan (syubhat), jika tidak ada pekerjaan lain yang lebih baik, maka ini dibolehkan berdasarkan kaidah 'kebutuhan mendesak memperbolehkan yang dilarang'."

Teks Asli (Bahasa Arab):

"لا حرج شرعًا في العمل في البنوك على إطلاقها؛ لأن العمل في البنوك ليس محصورًا على الربا، بل إن هناك كثيرًا من الأعمال الأخرى التي لا علاقة لها بالربا أصلًا، فإذا عمل الإنسان في عملٍ لا يتعلق بالربا، فإن عمله هذا حلالٌ لا إثم فيه، وحتى لو خالط عمله شيئًا من الشبهة، فإنه إذا لم يجد عملًا غيره أفضل منه، فإنه يجوز له ذلك بناءً على قاعدة "الضرورات تبيح المحظورات"."

#fatwadarlifta #hukumislam #kerjadibank #muamalat #fikihkontemporer


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update