Notification

×

Iklan

Iklan

Apa perbedaan zakat fitrah dan zakat mal?

Rabu, 11 Juni 2025 | Juni 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-12T06:57:44Z

Dalam Islam, zakat adalah salah satu rukun yang memiliki peran sentral dalam sistem ekonomi dan sosial. Namun, seringkali terjadi kebingungan antara dua jenis zakat yang paling umum: zakat fitrah dan zakat mal. Meskipun keduanya adalah kewajiban yang berkaitan dengan harta, terdapat perbedaan mendasar dalam tujuan, objek, waktu, dan kadarnya. Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal, didukung oleh dalil-dalil syar'i dan pandangan ulama.

Zakat Fitrah: Penyucian Diri di Penghujung Ramadan

Zakat fitrah, juga dikenal sebagai zakat jiwa (zakat al-nafs), adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, merdeka maupun budak, yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarga pada malam dan hari Idul Fitri.

1. Dalil Al-Qur'an dan Hadis:

Meskipun tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara spesifik menyebutkan "zakat fitrah" dengan nama tersebut, kewajiban zakat secara umum banyak disebut. Namun, dalil utama kewajiban zakat fitrah berasal dari Hadis Nabi ﷺ:

 * Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim:

   فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

   Artinya: "Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum manusia keluar menuju shalat (Idul Fitri)." (HR. Bukhari dan Muslim)

 * Hadis Riwayat Abu Daud:

   طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

   Artinya: "(Zakat fitrah itu) sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Daud)

2. Tujuan:

Tujuan utama zakat fitrah adalah menyucikan diri orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kotor selama Ramadan, serta sebagai bentuk kepedulian terhadap fakir miskin agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

3. Objek:

Objek zakat fitrah adalah jiwa (individu) setiap Muslim, bukan harta. Kewajiban ini berlaku bagi setiap individu yang hidup hingga akhir Ramadan dan memiliki kelebihan makanan pokok.

4. Kadar:

Kadar zakat fitrah adalah satu sha' dari makanan pokok negeri setempat. Satu sha' diperkirakan setara dengan 2,5 kg hingga 3,5 liter beras atau makanan pokok lainnya. Di Indonesia, umumnya ditetapkan 2,5 kg beras per jiwa atau nilai uang yang setara.

5. Waktu Pelaksanaan:

Waktu wajib menunaikan zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sangat dianjurkan untuk menunaikannya di pagi hari Idul Fitri sebelum shalat. Jika ditunaikan setelah shalat Id, statusnya menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.

6. Mustahik (Penerima):

Penerima zakat fitrah adalah delapan golongan yang disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60, meskipun secara umum prioritas utamanya adalah fakir miskin.

Zakat Mal: Membersihkan Harta dan Mengentaskan Kemiskinan

Zakat mal (zakat al-mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas harta kekayaan yang telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (masa kepemilikan satu tahun hijriyah), dengan tujuan membersihkan dan menyucikan harta tersebut serta mendistribusikannya kepada yang berhak.

1. Dalil Al-Qur'an dan Hadis:

Banyak ayat Al-Qur'an yang memerintahkan kewajiban zakat secara umum, yang mencakup zakat mal.

 * Surah At-Taubah Ayat 103:

   خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

   Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

 * Surah Al-Baqarah Ayat 267:

   يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

   Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu."

 * Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim:

   عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَكُوِيَ بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ ثُمَّ يُرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ»

   Artinya: "Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidaklah seorang pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan haknya (zakatnya), melainkan pada hari kiamat akan dijadikan lempengan-lempengan dari api neraka, lalu disetrika dengannya lambungnya, dahinya, dan punggungnya. Setiap kali dingin, akan diulangi lagi dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat jalannya, apakah ke surga atau ke neraka'."

2. Tujuan:

Tujuan utama zakat mal adalah membersihkan dan menyucikan harta dari hak-hak orang lain yang melekat padanya, serta sebagai instrumen pemerataan kekayaan untuk membantu fakir miskin dan golongan yang membutuhkan lainnya.

3. Objek:

Objek zakat mal adalah berbagai jenis harta kekayaan yang dimiliki, seperti emas, perak, uang tunai, tabungan, investasi, saham, hasil pertanian, hasil perniagaan, hasil peternakan, dan lain-lain, asalkan telah mencapai nisab dan haul.

4. Kadar:

Kadar zakat mal bervariasi tergantung jenis hartanya. Umumnya adalah 2,5% untuk uang, emas, perak, dan harta perniagaan, setelah mencapai nisab (misalnya, nisab emas setara 85 gram emas murni). Untuk hasil pertanian, kadarnya 5% (jika diairi dengan biaya) atau 10% (jika diairi tanpa biaya).

5. Waktu Pelaksanaan:

Waktu pelaksanaan zakat mal fleksibel, yaitu setelah harta mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun haul (kecuali untuk hasil pertanian yang dibayarkan setiap panen). Tidak terikat pada bulan Ramadan saja, meskipun banyak Muslim memilih menunaikannya di bulan Ramadan untuk mendapatkan pahala berlipat.

6. Mustahik (Penerima):

Penerima zakat mal juga adalah delapan golongan yang disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60.

Tabel Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

| Aspek | Zakat Fitrah | Zakat Mal |

|---|---|---|

| Objek | Jiwa (individu) setiap Muslim | Harta kekayaan yang dimiliki |

| Tujuan | Menyucikan diri dari dosa puasa, bantu fakir miskin di Idul Fitri | Membersihkan harta, pemerataan kekayaan, bantu mustahik |

| Kadar | 1 sha' makanan pokok (sekitar 2,5 - 3,5 kg) | Bervariasi, umumnya 2,5% (untuk emas, uang, perdagangan) hingga 10% (untuk pertanian) |

| Syarat Wajib | Hidup hingga akhir Ramadan & memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari semalam | Harta mencapai nisab & telah berlalu satu tahun (haul), kecuali hasil pertanian |

| Waktu Bayar | Akhir Ramadan, sebelum shalat Idul Fitri | Kapan saja setelah mencapai nisab & haul (atau setiap panen untuk pertanian) |

| Bentuk | Makanan pokok (beras, gandum, kurma, dll.) atau nilai uang setara | Harta itu sendiri (uang, emas, hasil panen, dll.) |

| Kewajiban atas | Setiap individu Muslim (termasuk yang ditanggung) | Pemilik harta yang telah memenuhi syarat |

Perbedaan Pandangan Ulama (Khususnya Mengenai Bentuk Zakat Fitrah)

Sebagian besar perbedaan ulama tidak terletak pada konsep dasar zakat fitrah dan zakat mal, melainkan pada rincian pelaksanaannya. Salah satu perbedaan yang paling sering dibahas adalah mengenai bentuk pembayaran zakat fitrah:

 * Jumhur Ulama (Mayoritas): Makanan Pokok (Beras, Gandum, dll.)

   * Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang menjadi kebiasaan penduduk setempat (seperti beras, gandum, kurma, atau kismis). Dalil mereka adalah hadis Nabi ﷺ yang secara eksplisit menyebutkan "satu sha' dari kurma atau satu sha' gandum."

   * Imam Asy-Syafi'i dalam Kitab Al-Umm, Juz 2, Bab Zakat Fitrah, halaman 257, menyatakan, “Tidak sah mengeluarkan zakat fitrah kecuali dari makanan pokok.”

 * Mazhab Hanafi (dan Sebagian Ulama Kontemporer): Nilai Uang Setara

   * Imam Abu Hanifah dan mazhab Hanafi berpendapat bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk nilai uang yang setara dengan harga satu sha' makanan pokok. Mereka berdalil bahwa tujuan zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan fakir miskin, dan uang terkadang lebih bermanfaat bagi mereka untuk membeli kebutuhan yang bervariasi.

   * Pendapat ini juga banyak diadopsi oleh lembaga-lembaga zakat kontemporer di berbagai negara, termasuk Indonesia (BAZNAS, Lazismu, dll.), dengan pertimbangan kemaslahatan dan kemudahan bagi muzakki dan mustahik.

Perbedaan ini adalah bagian dari khazanah fikih Islam yang memperkaya, dan keduanya memiliki dasar dalil serta argumen yang kuat.

Kesimpulan

Zakat fitrah dan zakat mal adalah dua kewajiban zakat yang berbeda namun sama-sama penting dalam Islam. Zakat fitrah adalah zakat atas jiwa yang wajib dikeluarkan pada akhir Ramadan untuk menyucikan diri dan membantu fakir miskin menyambut Idul Fitri, dengan kadar makanan pokok. Sementara zakat mal adalah zakat atas harta kekayaan yang telah mencapai nisab dan haul, bertujuan membersihkan harta dan mendistribusikan kekayaan kepada delapan golongan penerima. Memahami perbedaan keduanya sangat penting bagi setiap Muslim untuk menunaikan kewajiban agamanya dengan benar dan optimal.

Referensi:

 * Al-Qur'an Al-Karim

 * Shahih Bukhari

 * Shahih Muslim

 * Sunan Abu Daud

 * Al-Umm oleh Imam Asy-Syafi'i

 * Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah

 * Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah

 * Kitab-kitab fikih mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.

Tag: #Zakat #ZakatFitrah #ZakatMal #PerbedaanZakat #HukumIslam #Fikih #RukunIslam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update