Notification

×

Iklan

Iklan

Berdasarkan fatwa Dar Al-Ifta Mesir, berikut adalah ketentuan Tawaf Ifadah:

Minggu, 08 Juni 2025 | Juni 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-09T06:48:04Z

1. Hukum dan Waktu Pelaksanaan:

Tawaf al-Ifadah adalah bagian esensial dari ibadah haji, dan haji tidak sempurna tanpanya. Waktu pelaksanaannya adalah pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah). Namun, diperbolehkan untuk menundanya hingga akhir masa tinggal di Mina.

2. Pengganti Tawaf Wada':

Diperbolehkan untuk menunda Tawaf al-Ifadah hingga sesaat sebelum meninggalkan Makkah. Dalam hal ini, Tawaf al-Ifadah sudah cukup menggantikan Tawaf al-Wada' (tawaf perpisahan) dan tidak ada masalah jika sa'i dilakukan setelahnya.

3. Urutan Pelaksanaan:

Tidak ada keberatan syar'i untuk pergi ke Makkah dari Muzdalifah untuk melakukan Tawaf al-Ifadah sebelum melempar Jamarat al-Aqabah, dan hal ini tidak menimbulkan konsekuensi apapun. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ, di mana beliau ditanya tentang orang yang melakukan Tawaf al-Ifadah sebelum melempar jumrah, dan beliau menjawab: "Lakukanlah, tidak ada masalah." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya).

Ringkasan:

 * Tawaf Ifadah adalah rukun haji.

 * Waktu idealnya 10 Dzulhijjah, namun boleh ditunda.

 * Boleh menggantikan Tawaf Wada' jika dilakukan mendekati waktu keberangkatan.

 * Urutan antara Tawaf Ifadah dan melempar jumrah adalah fleksibel, keduanya boleh didahulukan atau diakhirkan.

Referensi (teks asli bahasa Arab dan terjemahan):

Link Fatwa Dar Al-Ifta Mesir: https://www.dar-alifta.org/en/fatwa/details/6285/does-tawaf-alifada-suffice-for-tawaf-al-wada

Teks Asli (Arab):

"يجوز شرعا تأخير طواف الإفاضة إلى ما قبل مغادرة مكة مباشرة، ويجزئ عن طواف الوداع، ولا حرج في أداء السعي بعده."

Terjemahan:

"Secara syariat diperbolehkan untuk menunda Tawaf al-Ifadah hingga sesaat sebelum meninggalkan Makkah, dan ia (Tawaf al-Ifadah) sudah cukup menggantikan Tawaf al-Wada', serta tidak ada masalah dalam melaksanakan sa'i setelahnya."

Link Fatwa Dar Al-Ifta Mesir: https://www.dar-alifta.org/en/fatwa/details/6359/the-ruling-for-performing-the-rite-of-tawaf-al-ifada-before-stoning-jamarat-al-a

Teks Asli (Arab):

"لا حرج شرعا في التوجه إلى مكة من مزدلفة لأداء طواف الإفاضة قبل رمي جمرة العقبة، ولا يترتب على ذلك أية عواقب."

Terjemahan:

"Tidak ada keberatan syar'i untuk pergi ke Makkah dari Muzdalifah untuk melakukan Tawaf al-Ifadah sebelum melempar Jamarat al-'Aqabah, dan hal ini tidak menimbulkan konsekuensi apapun."

#fatwadarlifta #haji #tawafifadah #hukumhaji


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update