Notification

×

Iklan

Iklan

Tawaf Ifadah: Kapan Waktunya dan Apa Hukumnya? Panduan Lengkap untuk Para Jamaah Haji

Minggu, 08 Juni 2025 | Juni 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-09T06:54:32Z

Tawaf Ifadah merupakan salah satu rukun haji yang fundamental, namun seringkali detail hukum dan pelaksanaannya menjadi pertanyaan di kalangan umat Muslim. Artikel ilmiah ini akan mengupas tuntas seluk-beluk Tawaf Ifadah, mulai dari dalil Al-Qur'an dan Hadis, perbedaan pandangan ulama, hingga hikmah di baliknya, agar ibadah haji kita semakin sempurna dan berkah.

Dalil Al-Qur'an: Landasan Wajib Tawaf Ifadah

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an:

QS. Al-Hajj (22): 29

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka, dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan tawaf di rumah yang tua itu (Baitullah).

Ayat ini secara eksplisit memerintahkan untuk melakukan tawaf di Baitullah, yang mencakup Tawaf Ifadah sebagai bagian integral dari ibadah haji.

Dalil Hadis: Penjelasan Lebih Lanjut dari Rasulullah SAW

Banyak hadis yang menjelaskan tentang Tawaf Ifadah, di antaranya:

 * Hadis Aisyah radhiyallahu 'anha:

   عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ، فَلَمَّا قَدِمْنَا مَكَّةَ أَمَرَنَا أَنْ نَطُوفَ بِالْبَيْتِ، وَكَانَ ذَلِكَ طَوَافَ الْإِفَاضَةِ.

   Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada tahun Haji Wada'. Ketika kami tiba di Makkah, beliau memerintahkan kami untuk thawaf di Baitullah, dan itulah Tawaf Ifadah." (HR. Bukhari dan Muslim)

 * Hadis Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:

   عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَافَ بَعْدَ الْإِفَاضَةِ مِنْ عَرَفَاتٍ، وَأَذِنَ لِلنَّاسِ أَنْ يَطُوفُوا بَعْدَ الْمَغْرِبِ يَوْمَ النَّحْرِ.

   Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam thawaf setelah kembali dari Arafah (yaitu Tawaf Ifadah), dan beliau mengizinkan manusia untuk thawaf setelah maghrib pada hari Nahr (Idul Adha). (HR. Muslim)

 * Hadis Urwah bin Az-Zubair dari Aisyah radhiyallahu 'anha:

   عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ: فَرَّغَتْ حَيْضَتِي لَيْلَةَ النَّفْرِ، فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي بَكْرٍ فَأَرْدَفَهَا وَأَعْمَرَهَا مِنَ التَّنْعِيمِ لَيْلَةَ النَّفْرِ وَأَجْزَأَهَا ذَلِكَ عَنْ طَوَافِ الْإِفَاضَةِ.

   Dari Urwah bin Az-Zubair dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa ia berkata: "Haidku berhenti pada malam Nafar (pulang dari Mina), lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Abdurrahman bin Abu Bakar untuk memboncengnya dan mengumrahkannya dari Tan'im pada malam Nafar, dan itu mencukupinya dari Tawaf Ifadah." (HR. Bukhari dan Muslim) – Hadis ini menunjukkan pentingnya Tawaf Ifadah sehingga jika terhalang, ada solusi lain.

Perbedaan Pendapat Ulama: Memahami Ragam Pandangan Fiqih

Para ulama memiliki beberapa pandangan mengenai detail hukum Tawaf Ifadah, terutama terkait waktu pelaksanaannya dan konsekuensi jika ditinggalkan.

1. Hukum Tawaf Ifadah: Rukun atau Wajib?

 * Jumhur Ulama (Mayoritas Ulama) seperti Imam Syafi'i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad bin Hanbal sepakat bahwa Tawaf Ifadah adalah rukun haji yang tidak sah haji tanpanya.

   * Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm, juz 2, bab "Kitab al-Hajj", halaman 122, menyatakan:

     "وَطَوَافُ الْإِفَاضَةِ رُكْنٌ لَا يَتِمُّ الْحَجُّ إِلَّا بِهِ"

     Dan Tawaf Ifadah adalah rukun yang haji tidak sempurna tanpanya.

   * Imam Malik dalam Al-Muwatta', Kitab al-Hajj, bab "Tawaf al-Ifadah", nomor 753, juga sependapat bahwa Tawaf Ifadah adalah rukun haji.

2. Waktu Pelaksanaan Tawaf Ifadah: Kapan Sebaiknya Dilakukan?

 * Jumhur Ulama (Mayoritas Ulama) seperti Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa waktu utama pelaksanaan Tawaf Ifadah adalah setelah tengah malam (dini hari) pada hari Nahr (tanggal 10 Dzulhijjah), setelah melempar jumrah Aqabah dan menyembelih kurban (bagi yang berkurban). Namun, mereka sepakat bahwa waktu sahnya berlanjut hingga akhir hari-hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah). Jika melewati waktu tersebut, tawaf tetap wajib dilakukan namun berdosa karena menunda.

 * Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa waktu utama Tawaf Ifadah adalah setelah fajar hari Nahr (tanggal 10 Dzulhijjah). Jika dilakukan sebelum fajar, menurut beliau, tidak sah. Namun, beliau juga memperbolehkan hingga akhir hidupnya asalkan haji belum batal.

3. Hukum Meninggalkan Tawaf Ifadah: Apa Konsekuensinya?

 * Jumhur Ulama menyatakan bahwa siapa pun yang meninggalkan Tawaf Ifadah, hajinya tidak sah. Ia wajib kembali ke Makkah untuk melaksanakannya, kapan pun ia bisa, meskipun harus kembali dari negerinya. Tidak ada dam (denda) yang dapat menggantikannya, karena ia adalah rukun.

 * Sebagian kecil ulama (seperti sebagian dari madzhab Hanafi) berpendapat bahwa jika seseorang tidak mampu kembali ke Makkah untuk melakukan Tawaf Ifadah, maka ia bisa menggantinya dengan dam (denda). Namun, pandangan ini adalah minoritas dan tidak diamalkan oleh mayoritas ulama.

Kesimpulan: Pentingnya Tawaf Ifadah demi Haji Mabrur

Tawaf Ifadah adalah rukun haji yang paling agung setelah wukuf di Arafah. Pelaksanaannya sangat penting untuk kesempurnaan ibadah haji. Mayoritas ulama sepakat bahwa waktu pelaksanaannya dimulai setelah tengah malam hari Nahr (10 Dzulhijjah) dan berlanjut hingga hari Tasyriq berakhir. Meninggalkan Tawaf Ifadah berarti haji seseorang tidak sah dan wajib baginya untuk kembali melaksanakannya. Oleh karena itu, penting bagi setiap jamaah haji untuk memahami hukum dan tata cara Tawaf Ifadah dengan benar agar hajinya mabrur.

Referensi

 * Al-Qur'an Al-Karim

 * Shahih Bukhari

 * Shahih Muslim

 * Al-Umm, Imam Syafi'i

 * Al-Muwatta', Imam Malik

 * Al-Mabsut, Imam As-Sarakhsi

 * Al-Mughni, Ibnu Qudamah

Tag

#HukumTawafIfadah #RukunHaji #Tawaf #Haji #FiqhHaji #IbadahHaji #DalilAlQuran #Hadis #PerbedaanUlama #MadzhabSyafii #MadzhabMaliki #MadzhabHanafi #MadzhabHanbali #IbadahIslam #HukumIslam #PanduanHaji #TawafIfadahWajib


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update