Notification

×

Iklan

Iklan

Hukum Menolak Zakat: Kafir atau Fasik?

Rabu, 11 Juni 2025 | Juni 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-12T06:51:46Z

Zakat, salah satu pilar fundamental dalam Islam, merupakan kewajiban yang telah ditetapkan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, bagaimana jika seseorang menolak membayarnya? Apakah tindakan ini dapat mengeluarkannya dari Islam, atau hanya sekadar dosa besar? Artikel ini akan mengulas tuntas hukum menolak membayar zakat, dilengkapi dengan dalil-dalil syar'i dari Al-Qur'an dan Hadis, serta perbedaan pendapat para ulama fikih.

Zakat dalam Al-Qur'an: Kewajiban dan Ancaman

Al-Qur'an secara eksplisit menegaskan kewajiban zakat dan memberikan peringatan keras bagi mereka yang enggan menunaikannya. Salah satu ayat yang menjadi dalil kuat adalah:

Surah At-Taubah Ayat 34-35:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

Artinya: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan kepada mereka): 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu'."

Ayat ini secara jelas mengancam azab yang pedih bagi mereka yang menimbun harta dan tidak mengeluarkannya di jalan Allah, termasuk zakat. Ini menunjukkan bahwa menahan zakat bukan hanya pelanggaran ringan, melainkan dosa besar yang berakibat serius di akhirat.

Penolakan Zakat dalam Hadis: Konsekuensi Duniawi dan Akhirat

Beberapa hadis Nabi Muhammad ﷺ memperkuat kewajiban zakat dan menjelaskan konsekuensi bagi para penolak:

 * Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim:

   عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمُعَاذٍ حِينَ بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ: «إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ، فَادْعُوهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ»

   Artinya: "Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda kepada Mu'adz ketika mengutusnya ke Yaman: 'Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab, maka serulah mereka untuk bersaksi bahwa tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka menaati hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka lima shalat dalam sehari semalam. Jika mereka menaati hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka'."

   Hadis ini menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban yang dipungut dari orang kaya dan diberikan kepada fakir miskin, menunjukkan peran otoritas dalam pengumpulannya.

 * Hadis Riwayat Muslim (mengenai Abu Bakar Ash-Shiddiq):

   عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: لَمَّا تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَفَرَ مَنْ كَفَرَ مِنَ الْعَرَبِ، فَقَالَ عُمَرُ: يَا أَبَا بَكْرٍ، كَيْفَ تُقَاتِلُ النَّاسَ وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، فَإِذَا قَالُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا»؟ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: وَاللَّهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ، فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ الْمَالِ. وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عَنَاقًا كَانُوا يُؤَدُّونَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهَا.

   Artinya: "Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Ketika Rasulullah ﷺ wafat, dan Abu Bakar radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, serta sebagian orang Arab menjadi kafir (murtad) – Umar berkata: 'Wahai Abu Bakar, bagaimana engkau memerangi manusia padahal Rasulullah ﷺ telah bersabda: 'Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan La ilaha illallah. Apabila mereka telah mengucapkannya, maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haknya (yaitu hak Islam)'?' Maka Abu Bakar berkata: 'Demi Allah, aku akan memerangi siapa saja yang memisahkan antara shalat dan zakat. Sesungguhnya zakat adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka menolak memberikan kepadaku seekor anak kambing yang dulu mereka berikan kepada Rasulullah ﷺ, niscaya aku akan memerangi mereka atas penolakan itu'."

   Hadis ini menunjukkan bahwa penolakan membayar zakat dapat berujung pada tindakan militer oleh negara Islam, menandakan bahwa zakat adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar.

Pandangan Ulama: Kafir Jika Mengingkari, Fasik Jika Enggan

Para ulama fikih memiliki pandangan yang jelas mengenai status hukum orang yang menolak membayar zakat:

 * Mayoritas Ulama (Jumhur Ulama): Termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, berpendapat bahwa orang yang menolak membayar zakat karena mengingkari kewajibannya (tidak percaya bahwa zakat itu wajib dalam Islam) adalah kafir. Mereka keluar dari Islam karena mengingkari salah satu rukun Islam yang telah ditetapkan secara pasti dalam syariat.

   * Imam Asy-Syafi'i dalam Kitab Al-Umm, Juz 2, Bab Zakat, halaman 258, menyatakan:

     مَنْ جَحَدَ الزَّكَاةَ فَقَدْ كَفَرَ، وَمَنْ أَقَرَّ بِهَا وَمَنَعَهَا عُوقِبَ وَأُخِذَتْ مِنْهُ قَهْرًا

     Artinya: "Barangsiapa yang mengingkari (kewajiban) zakat, maka sungguh ia telah kafir. Dan barangsiapa yang mengakui (kewajibannya) namun menolaknya, maka ia dihukum dan diambil zakat darinya secara paksa."

   Namun, jika seseorang menolak membayar zakat karena kikir atau enggan, padahal ia meyakini kewajibannya, maka ia berstatus fasik (pelaku dosa besar), bukan kafir. Dalam kasus ini, pemerintah atau otoritas yang berwenang memiliki hak untuk memaksanya membayar zakat, bahkan jika perlu dengan kekuatan. Tindakan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq memerangi kaum penolak zakat adalah dalil kuat untuk hal ini.

 * Sebagian Kecil Ulama: Ada pandangan minoritas yang menyatakan bahwa penolakan membayar zakat tidak serta merta menjadikan seseorang kafir, kecuali jika diiringi pengingkaran terhadap Allah dan Rasul-Nya secara keseluruhan. Namun, pandangan ini kurang dominan dibandingkan pandangan mayoritas.

Kesimpulan

Menolak membayar zakat adalah perbuatan yang sangat serius dalam Islam.

 * Jika penolakan didasari pengingkaran kewajiban zakat, maka pelakunya kafir dan keluar dari Islam.

 * Jika penolakan didasari keengganan atau kekikiran (namun tetap meyakini kewajibannya), maka pelakunya fasik dan berdosa besar. Dalam kondisi ini, otoritas Islam berhak memaksanya membayar zakat.

Oleh karena itu, setiap Muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat harus menunaikannya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan kepedulian terhadap sesama.

Referensi:

 * Al-Qur'an Al-Karim

 * Shahih Bukhari

 * Shahih Muslim

 * Al-Umm oleh Imam Asy-Syafi'i

 * Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah

 * Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj oleh Imam Ar-Ramli

 * Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah

Tag: #Zakat #HukumIslam #Fikih #KewajibanZakat #PenolakZakat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update