Notification

×

Iklan

Iklan

Hukum Puasa Hari Arafah bagi yang Tidak Berpuasa Delapan Hari Sebelumnya: Penjelasan Lengkap

Rabu, 04 Juni 2025 | Juni 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-05T08:59:22Z

Puasa Hari Arafah, yang jatuh pada tanggal 9 Zulhijah, memiliki keutamaan yang sangat besar dalam Islam. Dar Al-Ifta Mesir dengan tegas menyatakan bahwa disunahkan (dianjurkan) bagi umat Muslim yang tidak sedang menunaikan ibadah haji untuk berpuasa pada hari tersebut, bahkan jika mereka tidak berpuasa selama delapan hari sebelumnya. Ini adalah poin penting yang sering menjadi pertanyaan banyak orang.

Dasar hukum untuk kesunahan puasa Hari Arafah ini sangat kuat dan berasal dari hadis Nabi Muhammad ﷺ. Salah satu hadis yang paling sering dikutip adalah riwayat Muslim dari Abu Qatadah radhiyallahu anhu, di mana Nabi ﷺ bersabda:

«صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ».

Artinya: "Puasa Hari Arafah, aku berharap kepada Allah akan menghapus dosa setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya."

Hadis ini secara eksplisit menyebutkan keutamaan puasa Hari Arafah yang dapat menghapuskan dosa dua tahun, yaitu satu tahun yang telah berlalu dan satu tahun yang akan datang. Yang perlu digarisbawahi dari hadis ini adalah tidak adanya syarat untuk berpuasa pada hari-hari sebelumnya (yaitu tanggal 1 hingga 8 Zulhijah) agar puasa Arafah menjadi sah atau mendapatkan keutamaan penuh.

Ini berarti, jika seseorang tidak sempat berpuasa dari tanggal 1 hingga 8 Zulhijah karena berbagai alasan seperti kesibukan, sakit, atau halangan lainnya, mereka tetap sangat dianjurkan untuk berpuasa pada tanggal 9 Zulhijah. Keutamaan dan pahala yang dijanjikan dalam hadis tersebut tetap dapat diraih, insya Allah.

Mengapa Dar Al-Ifta menekankan hal ini?

Penekanan ini penting untuk menghilangkan keraguan di kalangan umat Muslim. Terkadang ada anggapan bahwa untuk mendapatkan pahala puasa Arafah secara sempurna, seseorang harus berpuasa secara berurutan sejak awal Zulhijah. Fatwa ini mengklarifikasi bahwa meskipun berpuasa di hari-hari awal Zulhijah juga memiliki keutamaan, puasa Arafah berdiri sendiri dalam keutamaannya yang sangat besar.

Oleh karena itu, bagi siapa pun yang memiliki kesempatan dan kemampuan untuk berpuasa pada Hari Arafah, sangat disarankan untuk melaksanakannya. Ini adalah kesempatan emas untuk mendapatkan pengampunan dosa yang luas dari Allah SWT, terlepas dari apakah mereka telah melakukan puasa-puasa sunah lainnya di awal bulan Zulhijah atau tidak.

Teks Asli Bahasa Arab:

حكم صيام يوم عرفة لمن لم يصم الثمانية أيام قبله

يستحب صوم يوم عرفة لغير الحاج ولو لم يَصُم الثمانية أيام قبله؛ حيث ورد في الحديث الشريف استحباب صوم يوم عرفة من غير اشتراط اقتران صومه بصوم ما قبله؛ فروى مسلمٌ عن أبي قتادة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم قال: «صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ».

#fatwadarlifta #puasaarafah #arafah #zulhijah #ibadahsunnah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update