Dar al-Ifta Mesir, sebagai salah satu lembaga fatwa terkemuka di dunia Sunni, memiliki pandangan yang cukup jelas mengenai saham. Secara umum, investasi saham diperbolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi syarat-syarat syariah tertentu.
Fatwa Dar al-Ifta, seperti yang terlihat dalam Fatwa No. 4035/2009 tentang "Stock market speculation" (spekulasi pasar saham), mengindikasikan bahwa perdagangan saham dengan tujuan investasi dan bukan manipulasi pasar adalah boleh, asalkan:
-
Bisnis Perusahaan Halal (Perusahaan tidak terlibat dalam aktivitas haram): Perusahaan yang sahamnya dibeli harus memiliki bisnis yang sah dan sesuai syariah. Ini berarti perusahaan tidak boleh bergerak di bidang yang haram, seperti:
- Produksi atau penjualan minuman keras.
- Perjudian atau kasino.
- Perbankan konvensional (yang terkait dengan riba).
- Produk atau layanan yang jelas-jelas haram lainnya.
- Untuk saham-saham perbankan seperti BCA dan BNI, yang merupakan bank konvensional dan terlibat dalam sistem bunga (riba), Dar al-Ifta Mesir memiliki pandangan yang mengharamkan bunga bank konvensional. Oleh karena itu, investasi pada saham bank konvensional seperti BCA dan BNI kemungkinan besar tidak diperbolehkan menurut fatwa Dar al-Ifta Mesir karena inti bisnisnya melibatkan riba.
-
Perusahaan Memiliki Aset dan Kredensial yang Dikenal dan Mapant: Perusahaan harus memiliki aset dan kredibilitas yang jelas, bukan sekadar "cangkang" atau perusahaan fiktif.
-
Bukan untuk Tujuan Manipulasi Pasar: Transaksi saham harus dilakukan dengan niat investasi yang sah, bukan untuk tujuan spekulasi berlebihan atau manipulasi harga pasar (seperti pump and dump, insider trading).
Dar al-Ifta menegaskan bahwa pasar saham pada prinsipnya adalah instrumen keuangan dan bukan pasar perjudian. Siapa pun yang menyimpang dari tujuannya yang sah akan mendapatkan celaan secara hukum.
Teks Asli Bahasa Arab (dari fatwa serupa, khususnya Fatwa No. 4035/2009):
سؤال: ما حكم التعامل في البورصة بقصد المتاجرة وليس بقصد التلاعب؟
جواب: المتاجرة في البورصة بقصد البيع والشراء جائزة شرعًا، وليست من التلاعب المذموم، بشرط أن تكون الشركات التي يتم التداول على أسهمها شركاتٍ مشروعةَ النشاطِ، ولها أصولٌ معلومةٌ ومعتبرةٌ. فالبورصةُ في الأصلِ أداةٌ للتمويلِ وليست سوقًا للمقامرةِ، ومن انحرفَ عن هدفِها فقدْ أثمَ شرعًا. والله تعالى أعلم.
Terjemahan:
Pertanyaan: Apa hukum bertransaksi di bursa efek dengan tujuan perdagangan dan bukan dengan tujuan manipulasi?
Jawaban: Perdagangan di bursa efek dengan tujuan jual beli hukumnya boleh secara syariah, dan bukan termasuk manipulasi yang tercela, dengan syarat bahwa perusahaan-perusahaan yang sahamnya diperdagangkan adalah perusahaan yang aktivitasnya sah (halal), dan memiliki aset yang diketahui dan diakui. Pasar saham pada dasarnya adalah instrumen pembiayaan dan bukan pasar perjudian. Barangsiapa yang menyimpang dari tujuannya yang sah, maka ia berdosa secara syariah. Allah Ta'ala Maha Mengetahui.
Kesimpulan untuk Saham Indonesia seperti BCA, BNI, dll.:
Meskipun secara umum Dar al-Ifta membolehkan investasi saham dengan syarat, untuk saham-saham perbankan konvensional seperti BCA dan BNI, yang beroperasi berdasarkan sistem bunga (riba), fatwa Dar al-Ifta Mesir yang mengharamkan bunga bank akan secara langsung membuat investasi pada saham-saham tersebut tidak diperbolehkan atau haram. Dar al-Ifta Mesir termasuk lembaga yang berpendapat bahwa bunga bank konvensional itu haram.
Jika Anda ingin berinvestasi saham sesuai syariah menurut Dar al-Ifta Mesir, Anda harus memastikan bahwa perusahaan tersebut benar-benar tidak terlibat dalam aktivitas yang haram, termasuk riba.
#fatwadarlifta #saham #investasisaham #halalharam #keuanganislam #syariah #ribabanksyariah #sahamBCA #sahamBNI #Mesir

Tidak ada komentar:
Posting Komentar