Ketika takbir Hari Raya berkumandang, umat Islam di seluruh dunia bersuka cita. Namun, bagaimana jadinya jika momen sakral ini bertepatan dengan hari Jumat, hari yang juga dimuliakan dalam Islam dengan kewajiban sholat Jumatnya? Pertanyaan ini kerap memicu kebingungan dan perdebatan di masyarakat. Apakah sholat Jumat tetap wajib bagi mereka yang sudah menunaikan sholat Id? Sebuah fatwa dari lembaga fatwa terkemuka dunia, Dar al-Ifta al-Misriyyah (Mesir), memberikan jawaban yang mungkin mengejutkan banyak pihak!
Sudah Sholat Id, Lalu Bagaimana dengan Jumat? Fatwa Dar al-Ifta al-Misriyyah Ungkap Fakta Baru!
Menurut Dar al-Ifta al-Misriyyah, lembaga fatwa resmi di Mesir yang menjadi rujukan banyak umat Islam, jika Hari Raya (baik Idul Fitri atau Idul Adha) jatuh pada hari Jumat, maka ada keringanan yang diberikan bagi umat Islam.
Bagi Anda yang sudah melaksanakan sholat Id berjamaah bersama Imam, maka kewajiban untuk sholat Jumat tidak lagi berlaku. Ya, Anda tidak salah baca! Sholat Jumat bagi mereka yang sudah sholat Id tidak lagi menjadi wajib, melainkan berubah hukum menjadi sunnah.
Berikut teks fatwa asli dari Dar al-Ifta al-Misriyyah:
«إذا وافق يوم العيد يوم الجمعة، فمن صلى العيد مع الإمام، فلا يجب عليه حضور الجمعة (ليس فرضًا عليه)؛ بل تكون له سنة. فإن لم يصل الجمعة وجب عليه أن يصلي الظهر.»
Terjemahan:
"Jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka barang siapa yang telah melaksanakan shalat Id bersama Imam, فلا يجب عليه حضور الجمعة (tidak wajib baginya); bahkan shalat Jumat menjadi sunnah baginya. Jika dia tidak shalat Jumat, dia wajib melaksanakan shalat Dzuhur."
Lalu, Siapa yang Tetap Wajib Sholat Jumat? Dar al-Ifta Tegaskan Posisi Imam!
Meski ada keringanan bagi sebagian besar umat, fatwa ini juga menegaskan bahwa sholat Jumat tidak boleh ditiadakan sepenuhnya pada hari itu. Lantas, siapa yang tetap wajib melaksanakannya?
Jawabannya adalah Imam atau pemimpin sholat!
Menurut Dar al-Ifta al-Misriyyah, Imam wajib hadir dan melaksanakan sholat Jumat untuk memimpin kaum Muslimin yang hadir. Ini bisa jadi bagi mereka yang memilih untuk tetap melaksanakan sholat Jumat (karena hukumnya sunnah), atau bagi mereka yang mungkin karena satu dan lain hal tidak sempat melaksanakan sholat Id.
Teks fatwa asli lanjutan mengenai posisi Imam:
«وهذا في حق غير الإمام. أما الإمام: فيجب عليه الحضور للجمعة ويصلي بمن حضره من المسلمين. ولا تترك صلاة الجمعة بالكلية في هذا اليوم.»
Terjemahan:
"Ini dalam hak selain Imam. Adapun Imam: dia wajib hadir untuk shalat Jumat dan shalat bersama kaum Muslimin yang hadir. Dan shalat Jumat tidak ditinggalkan sepenuhnya pada hari ini."
Jadi, meskipun ada keringanan bagi individu, sholat Jumat sebagai syiar Islam pada hari Jumat tetap harus ditegakkan melalui kehadiran Imam dan jamaah yang ingin melaksanakannya.
Kesimpulan: Keringanan Tapi Bukan Penghapusan!
Fatwa ini memberikan kejelasan dan keringanan bagi umat Islam yang mungkin merasa dilema saat Hari Raya bertepatan dengan hari Jumat. Ini menunjukkan fleksibilitas dan kemudahan dalam syariat Islam. Namun, penting untuk diingat bahwa keringanan ini bukan berarti penghapusan total sholat Jumat. Imam dan sebagian jamaah tetap dituntut untuk melaksanakannya demi menjaga syiar Islam.
Semoga fatwa ini memberikan pencerahan bagi kita semua. Apakah Anda termasuk yang akan memanfaatkan keringanan ini, atau tetap memilih untuk sholat Jumat setelah sholat Id?
#fatwadarlifta #sholatjumat #hariraya #fiqihkontemporer #daralifta
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar