Notification

×

Iklan

Iklan

Menguak Tabir Hukum: Sholat Jumat di Hari Idul Adha, Wajibkah Tetap Jumatan?

Kamis, 05 Juni 2025 | Juni 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-05T15:26:38Z

 

Ketika dua hari raya dalam Islam, yaitu Idul Adha dan Hari Jumat, bertepatan dalam satu hari, seringkali muncul pertanyaan di benak umat Muslim: apakah kewajiban sholat Jumat gugur setelah melaksanakan sholat Idul Adha? Pertanyaan ini bukanlah hal baru, bahkan telah menjadi pembahasan sejak masa Rasulullah SAW. Artikel ilmiah ini akan mengupas tuntas berbagai pandangan ulama, dalil-dalil yang mendasarinya, serta memberikan kesimpulan yang komprehensif.

Dalil Al-Qur'an dan Hadis

Dalam Al-Qur'an, kewajiban sholat Jumat ditegaskan dalam firman Allah SWT:

QS. Al-Jumu'ah: 9:

"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ"

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Ayat ini secara jelas memerintahkan umat Islam untuk bersegera menunaikan sholat Jumat ketika adzan dikumandangkan, menunjukkan kemutlakan kewajiban sholat ini.

Adapun beberapa hadis yang berkaitan dengan sholat Jumat yang bertepatan dengan hari raya adalah sebagai berikut:

 * Hadis dari Zaid bin Arqam RA:

   عن زيد بن أرقم رضي الله عنه قال: "صَلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَصَ فِي الْجُمْعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ"

   Artinya: Dari Zaid bin Arqam RA, ia berkata: "Rasulullah SAW melaksanakan sholat Id, lalu memberikan keringanan terkait sholat Jumat. Beliau bersabda, 'Siapa yang ingin melaksanakan sholat Jumat, silakan.'" (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah, An-Nasa'i, Ad-Darimi, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Hakim)

 * Hadis dari Abu Hurairah RA:

   عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَاهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ إِنْ شَاءَ اللهُ"

   Artinya: Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Pada hari kalian ini telah berkumpul dua Hari Raya (Id dan Jumat). Karena itu, siapa yang menghendaki, maka sholat Id telah mencukupinya dari sholat Jumat. Akan tetapi, kami akan tetap melaksanakan sholat Jumat, insya Allah." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Darimi, dan Nasa’i)

 * Hadis dari Ibnu Umar RA:

   عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمُ فِطْرٍ وَجُمْعَهٌ فَصَلَّى بِهِمْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْعِيدِ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْهِمْ بِوَجْهِهِ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ قَدْ أَصَبْتُمْ خَيْرًا وَأَجْرًا

   Artinya: Dari Ibnu Umar, ia berkata: "Dua hari raya berkumpul pada masa Rasulullah SAW, yaitu hari raya Fitri dan Jumat. Lalu Rasulullah SAW sholat Id bersama mereka, kemudian menghadap kepada mereka dan bersabda: 'Wahai manusia, sungguh kalian telah mendapatkan kebaikan dan pahala.'" (Riwayat ini juga menjelaskan adanya keringanan, namun redaksi lengkapnya merujuk pada kebolehan tidak sholat Jumat bagi sebagian orang, sebagaimana hadis Zaid bin Arqam).

Perbedaan Pendapat Ulama

Para ulama memiliki beberapa pandangan terkait hukum sholat Jumat jika bertepatan dengan Idul Adha, dengan merujuk pada dalil-dalil di atas:

 * Mazhab Hanafi dan Maliki:

   Ulama dari Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa sholat Jumat tetap wajib dilaksanakan, tanpa pengecualian, meskipun telah menunaikan sholat Id. Keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri dan tetap dilaksanakan jika syarat-syaratnya terpenuhi. Mereka melihat bahwa sholat Id dan sholat Jumat memiliki kewajiban yang berbeda dan tidak saling menggugurkan. Menurut mereka, hadis-hadis yang menyebutkan keringanan tidak berlaku secara mutlak untuk menggugurkan kewajiban Jumat bagi semua orang, melainkan mungkin ditujukan untuk kondisi tertentu atau individu yang mengalami kesulitan.

 * Mazhab Syafi'i:

   Imam Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm (Juz 1, Bab Sholat Idain, halaman 241), berpendapat bahwa sholat Jumat tetap wajib bagi penduduk kota atau mereka yang berdomisili dekat masjid, meskipun telah melaksanakan sholat Id. Beliau menyatakan:

   "إذا وافق يوم العيد يوم جمعة فلا تسقط صلاة الجمعة بصلاة العيد عن أهل البلد بخلاف أهل القرى إذا حضروا فإنها تسقط عنهم ويجوز لهم ترك الجمعة والإنصراف"

   Artinya: "Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka sholat Jumat tidak gugur karena sholat Id bagi penduduk kota. Berbeda dengan penduduk desa (pedalaman) jika mereka hadir, maka kewajiban sholat Jumat gugur dari mereka dan mereka boleh meninggalkan Jumat serta pulang."

   Mazhab Syafi'i memberikan keringanan bagi penduduk pedalaman atau mereka yang tinggal jauh dari pusat kota dan mengalami kesulitan untuk kembali menunaikan sholat Jumat setelah sholat Id. Namun, bagi penduduk kota yang tidak mengalami kesulitan, kewajiban sholat Jumat tetap berlaku.

 * Mazhab Hanbali (Imam Ahmad bin Hanbal):

   Mazhab Hanbali memiliki pandangan yang berbeda. Menurut mereka, sholat Id dapat menggugurkan kewajiban sholat Jumat bagi penduduk kota maupun pedalaman. Artinya, bagi siapa saja yang telah melaksanakan sholat Id, kewajiban sholat Jumat menjadi gugur dan mereka boleh menggantinya dengan sholat Zhuhur. Pendapat ini didasarkan pada hadis-hadis yang menyatakan adanya rukhshah (keringanan) dari Rasulullah SAW, seperti hadis Zaid bin Arqam dan Abu Hurairah. Mereka memahami bahwa rukhshah tersebut berlaku umum bagi siapa saja yang telah menunaikan sholat Id. Namun, kewajiban sholat Jumat tidak gugur bagi imam (khatib), ia tetap wajib melaksanakan sholat Jumat untuk mereka yang ingin melaksanakannya.

 * Imam Atha' bin Abi Rabah:

   Imam Atha' berpendapat bahwa setelah melaksanakan sholat Id, seseorang tidak lagi wajib melaksanakan sholat apa pun selain sholat Ashar. Ini adalah pandangan yang sangat meringankan dan jarang diikuti oleh mayoritas ulama.

Kesimpulan

Berdasarkan perbedaan pandangan ulama di atas, dapat disimpulkan:

 * Mayoritas Ulama (Hanafi, Maliki, dan Syafi'i untuk penduduk kota): Menguatkan bahwa sholat Jumat tetap wajib dilaksanakan meskipun bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Keringanan yang disebutkan dalam hadis umumnya dipahami sebagai rukhshah bagi mereka yang memiliki uzur syar'i, seperti penduduk pedalaman yang kesulitan untuk kembali ke kota untuk sholat Jumat setelah sholat Id.

 * Mazhab Hanbali: Memandang bahwa sholat Id menggugurkan kewajiban sholat Jumat, dan bagi yang telah sholat Id, cukup melaksanakan sholat Zhuhur sebagai pengganti Jumat.

Dalam konteks Indonesia saat ini, di mana akses ke masjid dan fasilitas ibadah sudah sangat mudah, mayoritas ulama di Indonesia cenderung menguatkan pendapat yang mewajibkan sholat Jumat meskipun telah sholat Id. Hal ini juga sejalan dengan semangat untuk menjaga syiar Islam dan mempererat ukhuwah antar umat Muslim. Namun, bagi individu yang benar-benar memiliki uzur atau kesulitan yang dibenarkan syariat, mereka boleh mengambil rukhshah untuk tidak sholat Jumat dan menggantinya dengan sholat Zhuhur. Penting untuk diingat bahwa imam (khatib) tetap wajib melaksanakan sholat Jumat.

Referensi:

Al-Qur'an dan Terjemahannya

Shahih Bukhari

Shahih Muslim

Sunan Abu Dawud

Sunan Ibnu Majah

Sunan An-Nasa'i

Sunan Ad-Darimi

Al-Umm, Imam Asy-Syafi'i

Fikih Shalat 4 Mazhab, A. R. Shohibul Ulum

NU Online

Rumah Fiqih Indonesia

#HukumSholatJumat #IdulAdha #Fikih #PerbedaanUlama #Rukhshah #SholatJumatDanIdulAdha


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update