Berikut adalah beberapa hadis yang berkaitan dengan penutup wajah (cadar) bagi wanita, beserta beberapa pandangan ulama terkait. Penting untuk diketahui bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum cadar, apakah wajib, sunah, atau mubah. Hadis-hadis ini menjadi salah satu dasar dalam pembahasan tersebut.
1. Hadis Larangan Bercadar bagi Wanita yang Sedang Ihram
Teks Hadis:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «وَلَا تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ، وَلَا تَلْبَسُ الْقُفَّازَيْنِ»
Arti:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Dan seorang wanita yang berihram tidak boleh memakai cadar dan tidak boleh memakai kaos tangan."
Rujukan:
HR. Bukhari no. 1838.
Penjelasan Singkat:
Hadis ini sering dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang menyatakan bahwa wajah wanita bukanlah aurat yang wajib ditutup, karena jika wajah adalah aurat, maka Rasulullah tidak akan melarangnya dibuka saat ihram. Namun, ulama lain memahami bahwa larangan ini adalah kekhususan dalam keadaan ihram, yang mengindikasikan bahwa di luar ihram, wajah justru wajib ditutup.
2. Hadis tentang Para Wanita Muhajirin Menutup Wajah
Teks Hadis:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: {وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ} أَخَذْنَ أُزُرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي، فَاخْتَمَرْنَ بِهَا.
Arti:
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dia berkata, "Ketika turun ayat: {Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka}, para wanita shahabiyah mengambil kain-kain mereka, kemudian mereka merobeknya dari ujung-ujungnya dan berkhimar (menutupkan) dengannya."
Rujukan:
HR. Bukhari no. 4759.
Penjelasan Singkat:
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa "berkhimar dengannya" maksudnya adalah mereka menutupi wajah mereka. Hadis ini, bersama dengan ayat Al-Qur'an (QS. An-Nur: 31 dan Al-Ahzab: 59) sering dijadikan dalil bagi ulama yang berpendapat bahwa cadar hukumnya wajib.
3. Hadis "Wanita adalah Aurat"
Teks Hadis:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ»
Arti:
Dari Abdullah bin Mas'ud, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar (rumah), setan akan menghiasinya (menjadikannya indah pada pandangan laki-laki)."
Rujukan:
HR. Tirmidzi no. 1173 (dihasankan oleh Tirmidzi), Ibnu Hibban no. 5599.
Penjelasan Singkat:
Hadis ini menunjukkan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat. Perbedaan pendapat muncul pada penafsiran apakah wajah dan telapak tangan termasuk dalam "aurat" yang dimaksud. Sebagian ulama memahami bahwa hadis ini mencakup seluruh tubuh, termasuk wajah, sedangkan sebagian lainnya mengecualikan wajah dan telapak tangan berdasarkan dalil lain.
4. Hadis tentang Menutup Wajah Ketika Melewati Laki-laki
Teks Hadis:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ، فَإِذَا حَاذَوْنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا، فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ.
Arti:
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dia berkata, "Para penunggang unta (laki-laki) melewati kami, sedangkan kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan berihram. Jika mereka berpapasan dengan kami, salah seorang dari kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya di atas wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, kami membukanya kembali."
Rujukan:
HR. Abu Dawud no. 1833, Ibnu Majah no. 2935, dan Ahmad no. 24062. Dihasankan oleh Syekh Al-Albani.
Penjelasan Singkat:
Hadis ini menunjukkan praktik para sahabat wanita untuk menutupi wajah mereka dari pandangan laki-laki ajnabi (bukan mahram) meskipun dalam keadaan ihram, yaitu ketika wajah tidak wajib ditutup. Ini mengindikasikan pentingnya menutupi wajah sebagai bentuk kehati-hatian dan menjaga diri dari fitnah.
5. Hadis tentang Fatimah binti Qais
Teks Hadis:
عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ: أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهَا: «اعْتَدِّي فِي بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ، فَإِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى، تَضَعِينَ ثِيَابَكِ عِنْدَهُ».
Arti:
Dari Fatimah binti Qais: Sesungguhnya ia berada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda kepadanya: "Hendaklah engkau beriddah di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena sesungguhnya ia adalah seorang laki-laki yang buta, engkau bisa melepaskan pakaianmu di hadapannya."
Rujukan:
HR. Muslim no. 1480.
Penjelasan Singkat:
Sebagian ulama menggunakan hadis ini sebagai dalil bahwa wajah tidak wajib ditutup karena Rasulullah mengizinkan Fatimah binti Qais untuk berada di rumah Ibnu Ummi Maktum yang buta dan melepaskan pakaiannya (dalam konteks pakaian yang menutupi seluruh tubuh), karena orang buta tidak melihat. Ini menyiratkan bahwa kewajiban menutup aurat (termasuk wajah jika dianggap aurat) adalah karena pandangan laki-laki. Namun, sebagian ulama lain berpendapat bahwa ini adalah pengecualian karena kondisi kebutaan Ibnu Ummi Maktum.
Referensi dari Kitab Hadis:
* Shahih Bukhari
* Shahih Muslim
* Sunan Abu Dawud
* Sunan Tirmidzi
* Sunan Ibnu Majah
* Musnad Ahmad
#kumpulanhadiscadar #niqab

Tidak ada komentar:
Posting Komentar