Masjid Nabawi, bukan sekadar bangunan bersejarah, melainkan mercusuar spiritual yang memancarkan cahaya keutamaan bagi umat Islam. Terletak di kota Madinah, masjid kedua paling suci setelah Masjidil Haram ini menyimpan banyak rahasia keagungan yang patut dikaji secara mendalam. Artikel ini akan mengupas tuntas keutamaan Masjid Nabawi dari sudut pandang dalil syar'i, menyoroti perbedaan pandangan ulama, dan menyajikan kesimpulan yang komprehensif.
Dalil dari Al-Quran
Keutamaan Masjid Nabawi secara tidak langsung disinggung dalam Al-Quran, khususnya mengenai fondasi takwa yang menjadi pijakannya. Allah SWT berfirman:
وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ
(QS. At-Taubah: 107-108)
Artinya: "Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudaratan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran, dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka bersumpah, "Kami tidak menghendaki selain kebaikan." Dan Allah menyaksikan bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu berdiri sembahyang di masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (Masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih."
Meskipun ayat ini secara spesifik menyebutkan Masjid Quba, para ulama tafsir seperti Ibnu Katsir menjelaskan bahwa jika Masjid Quba yang didirikan atas dasar takwa memiliki keutamaan, maka Masjid Nabawi yang dibangun langsung oleh Rasulullah ﷺ dengan fondasi takwa yang jauh lebih kuat, tentu memiliki keutamaan yang lebih besar lagi. Ini menunjukkan pengakuan ilahi terhadap kemuliaan masjid yang didirikan dengan niat suci.
Dalil dari Hadis Nabi Muhammad ﷺ
Keutamaan Masjid Nabawi banyak disebutkan dalam berbagai hadis sahih, yang menggarisbawahi nilai ibadah dan perjalanan ke dalamnya:
* Keutamaan Shalat di Masjid Nabawi:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ."
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih baik dari seribu shalat di masjid lainnya, kecuali Masjidil Haram." (HR. Bukhari no. 1190 dan Muslim no. 1394)
Dalam riwayat lain yang lebih lengkap, juga dari Abu Hurairah:
"صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ، وَصَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ."
“Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah no. 1406, dari Jabir bin 'Abdillah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
* Raudhah (Taman Surga):
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ."
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Antara rumahku dan mimbarku adalah salah satu taman dari taman-taman surga (Raudhah)." (HR. Bukhari no. 1196 dan Muslim no. 1391)
* Perjalanan Ibadah Hanya ke Tiga Masjid:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى."
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah dibenarkan melakukan perjalanan (khusus untuk ibadah) kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (Masjid Nabawi), dan Masjid Al-Aqsha." (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397)
* Keutamaan Belajar atau Mengajar di Masjid Nabawi:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَنْ دَخَلَ مَسْجِدَنَا هَذَا لِيَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ لِيُعَلِّمَهُ كَانَ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ."
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa masuk masjid kami ini (Masjid Nabawi) untuk belajar kebaikan atau mengajarkannya, maka ia seperti orang yang berjihad di jalan Allah." (HR. Ahmad)
Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Keutamaan
Meskipun keutamaan Masjid Nabawi telah jelas berdasarkan dalil-dalil di atas, terdapat beberapa perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai detail dan implikasi dari keutamaan tersebut, terutama jika dibandingkan dengan Masjidil Haram.
1. Mana yang Lebih Utama: Makkah atau Madinah?
Perbedaan pendapat ini muncul dari hadis tentang keutamaan shalat di Masjid Nabawi dibandingkan masjid lain, kecuali Masjidil Haram.
* Mayoritas Ulama (termasuk Mazhab Syafi'i): Berpendapat bahwa Kota Makkah dan Masjidil Haram lebih utama dibandingkan Kota Madinah dan Masjid Nabawi. Dalil mereka adalah hadis yang menyebutkan bahwa shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada shalat di Masjid Nabawi (100.000 kali lipat berbanding 1.000 kali lipat).
* Imam Asy-Syafi'i dalam Kitab Al-Umm, Juz 2, Bab Fadl Makkah wal Madinah, halaman 197, menjelaskan bahwa keutamaan shalat di Masjidil Haram lebih besar, sehingga secara umum Makkah dianggap lebih afdhal. Beliau mengutip hadis yang membedakan pahala shalat di kedua masjid tersebut.
* Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, Juz 9, halaman 164, menguatkan pandangan ini, menyatakan bahwa ulama Syafi'iyah dan mayoritas ulama (jumhur) berpendapat Makkah lebih utama.
* Mazhab Maliki: Berpendapat bahwa Kota Madinah dan Masjid Nabawi lebih utama dibandingkan Makkah dan Masjidil Haram, khususnya bagi Rasulullah ﷺ sendiri. Mereka berargumen bahwa keberadaan jasad Rasulullah ﷺ di Madinah menjadikannya tempat yang paling mulia. Namun, ini adalah pandangan minoritas dibandingkan jumhur ulama.
* Imam Malik dan pengikutnya sangat menjunjung tinggi Madinah karena menjadi tempat hijrah dan wafatnya Nabi ﷺ. Meskipun demikian, mereka tetap mengakui keutamaan shalat di Masjidil Haram yang lebih besar secara pahala.
2. Batasan Raudhah: Hakiki atau Majazi?
Mengenai "Raudhah (Taman Surga)", ulama memiliki beberapa penafsiran:
* Pendapat Mayoritas: Menganggap Raudhah adalah "taman surga" secara hakiki, artinya memang merupakan bagian dari surga yang akan dipindahkan ke sana di hari kiamat, atau pahala beribadah di dalamnya setara dengan berada di surga.
* Pendapat Lain: Menganggap Raudhah adalah "taman surga" secara majazi (kiasan), yang berarti ibadah di dalamnya mendatangkan ketenangan, keberkahan, dan pahala yang sangat besar, seolah-olah berada di taman surga. Namun, pandangan yang lebih kuat adalah yang pertama, karena lafaz hadis menunjukkan makna hakiki.
3. Hukum Melakukan Shalat Arba'in di Masjid Nabawi
Beberapa jamaah haji atau umrah berupaya untuk shalat selama 40 waktu (Arba'in) di Masjid Nabawi tanpa ketinggalan. Hal ini didasarkan pada hadis:
"مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلَاةً لَا تَفُوتُهُ صَلَاةٌ كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ الْعَذَابِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ."
“Barangsiapa melaksanakan shalat (sebanyak) 40 kali shalat di masjidku (dengan) tidak tertinggal satupun, dicatat baginya terhindar dari api neraka, selamat dari siksa, dan terhindar dari kemunafikan.” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, namun terdapat perbedaan kualitas hadis ini di kalangan ulama hadis. Sebagian menganggapnya dha'if jiddan (sangat lemah), sementara sebagian lain menghasankannya).
Para ulama tidak menjadikan "Arba'in" ini sebagai syarat atau rukun haji/umrah. Meskipun demikian, melakukannya adalah kebaikan jika didasari niat mencari pahala, bukan sebagai kewajiban. Kebanyakan ulama, seperti Imam Al-Albani, melemahkan hadis tentang keutamaan shalat Arba'in ini, meskipun tidak melarang seseorang untuk memperbanyak shalat di Masjid Nabawi.
Kesimpulan
Masjid Nabawi adalah salah satu tempat paling mulia di muka bumi, dengan keutamaan shalat di dalamnya yang dilipatgandakan seribu kali lipat dibandingkan masjid lain (kecuali Masjidil Haram). Keberadaan Raudhah sebagai "taman surga" dan statusnya sebagai salah satu dari tiga masjid yang dibolehkan untuk safar khusus ibadah, menegaskan posisinya yang istimewa dalam Islam. Meskipun ada perbedaan pendapat ulama mengenai perbandingan keutamaan relatif antara Makkah dan Madinah, maupun mengenai status hadis tertentu seperti Arba'in, namun secara umum, kemuliaan Masjid Nabawi adalah konsensus. Umat Islam dianjurkan untuk berkunjung dan beribadah di dalamnya dengan penuh kekhusyukan, mengambil pelajaran dari sejarahnya, dan merasakan kedekatan spiritual dengan Rasulullah ﷺ.
Referensi
Al-Quran Al-Karim
Sahih Al-Bukhari
Sahih Muslim
Sunan At-Tirmidzi
Sunan Ibnu Majah
Musnad Ahmad
Al-Umm, Imam Asy-Syafi'i
Syarh Shahih Muslim, Imam An-Nawawi
Tafsir Ibnu Katsir
Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, Syaikh Al-Albani
Tag
#MasjidNabawi #Madinah #KeutamaanMasjid #HadisNabawi #FiqihMasjid #UlamaSalaf #Raudhah #TamanSurga #IbadahDiMasjidNabawi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar