Notification

×

Iklan

Iklan

Menguak Hukum Mengunduh Kitab Berhak Cipta: Antara Kebutuhan Ilmu dan Hak Intelektual

Kamis, 12 Juni 2025 | Juni 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-12T07:50:36Z

Unduh kitab digital di internet, sebuah kemudahan yang tak jarang menimbulkan pertanyaan: Bolehkah dalam Islam? Artikel ini akan mengupas tuntas hukum mengunduh kitab berhak cipta dari sudut pandang syariat, mencakup dalil Al-Qur'an dan Hadis, serta pandangan ulama yang berbeda.

Pendahuluan

Di era digital ini, akses terhadap informasi, termasuk kitab-kitab keagamaan, semakin mudah. Berbagai platform menyediakan kitab dalam format digital yang dapat diunduh. Namun, kemudahan ini seringkali berbenturan dengan masalah hak cipta (hak kekayaan intelektual). Dalam Islam, konsep hak cipta, meskipun tidak dikenal secara eksplisit pada masa awal, telah diakui dan dilindungi melalui prinsip-prinsip umum tentang kepemilikan dan keadilan. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah bagaimana hukum Islam memandang tindakan mengunduh kitab berhak cipta tanpa izin pemiliknya? Apakah ini termasuk tindakan zalim atau diperbolehkan demi penyebaran ilmu?

Dalil Al-Qur'an

Meskipun Al-Qur'an tidak secara langsung menyebutkan "hak cipta," prinsip-prinsip yang melarang pengambilan harta orang lain secara batil menjadi landasan utama. Allah SWT berfirman:

Surah Al-Baqarah ayat 188:

$ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ $

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.”

Ayat ini secara umum melarang mengambil atau memanfaatkan harta orang lain tanpa hak yang sah, termasuk hasil karya intelektual yang diakakui sebagai huquq maliyah (hak kekayaan). Hak cipta, sebagai hak eksklusif pencipta atas karyanya, termasuk dalam kategori ini.

Dalil Hadis

Beberapa hadis yang berkaitan dengan kepemilikan dan hak orang lain juga menjadi dasar pertimbangan hukum hak cipta:

 * Hadis tentang kerelaan hati:

   $ لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه $

   “Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni)

   Hadis ini menegaskan pentingnya kerelaan pemilik harta. Jika seorang penulis atau penerbit tidak memberikan izin untuk mengunduh atau menyalin karyanya, maka tindakan tersebut dapat dianggap tidak mendapatkan kerelaan.

 * Hadis tentang mengambil upah dari Kitabullah:

   $ إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ $

   “Sesungguhnya yang paling berhak untuk kamu ambil upah darinya adalah Kitabullah.” (HR. Bukhari)

   Hadis ini, meskipun terkait dengan pengajaran Al-Qur'an, diinterpretasikan oleh sebagian ulama sebagai dasar dibolehkannya menerima imbalan atas ilmu atau karya intelektual. Ini menjadi argumen bagi pengakuan hak ekonomi bagi pencipta.

 * Hadis tentang tidak boleh berbuat atas hak milik orang lain tanpa izin:

   $ لا يجوز لأحد أن يتصرف في ملك الغير إلا بإذنه $

   “Tidak seorang pun boleh melakukan perbuatan atas (menggunakan) hak milik orang lain tanpa izin si pemilik harta.” (Kaedah fiqih yang banyak disarikan dari hadis-hadis umum tentang kepemilikan)

   Prinsip ini secara tegas melarang penggunaan karya cipta tanpa izin dari pemiliknya.

Perbedaan Ulama

Mengenai hukum mengunduh kitab berhak cipta dari internet, terdapat beberapa pandangan di kalangan ulama:

1. Pandangan yang Mengharamkan (Mayoritas Ulama Kontemporer)

Mayoritas ulama kontemporer, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), menganggap hak cipta sebagai huquq maliyah (hak kekayaan) yang dilindungi dalam Islam. Oleh karena itu, melanggar hak cipta, termasuk mengunduh atau memperbanyak kitab tanpa izin pemiliknya, hukumnya adalah haram karena termasuk kezaliman dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil.

 * Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta dan Fatwa Nomor 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara tegas menyatakan:

   * "Dalam hukum Islam, Hak cipta dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (ma's}u<m) sebagaimana ma<l (kekayaan)."

   * "Setiap bentuk pelanggaran terhadap hak cipta, terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah haram."

   * Dalam fatwa ini juga disebutkan bahwa mengunduh dan menerbitkan buku berhak cipta tanpa seizin pemiliknya, serta mengunduhnya, adalah pelanggaran terhadap hak-hak pemilik buku tersebut.

   * Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menyatakan bahwa hak kepengarangan (haqq al-ta'lif) adalah hak yang dilindungi oleh syara'. Mencetak ulang atau meng-copy buku tanpa izin yang sah dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang, kemaksiatan yang menimbulkan dosa, dan bentuk pencurian.

2. Pandangan yang Membolehkan dalam Kondisi Tertentu (Hajat/Darurat)

Beberapa ulama, atau dalam konteks bahtsul masail (forum diskusi hukum Islam) seperti yang dilakukan oleh NU Banyumas, menyatakan bahwa dalam kondisi hajat (kebutuhan yang jika ditinggalkan akan menimbulkan kesulitan), seseorang diperbolehkan mencetak atau mengunduh kitab PDF sesuai kebutuhan. Namun, ini tidak berarti dibolehkan secara mutlak untuk tujuan komersial atau pembajakan.

 * Kaidah fiqih yang menjadi dasar adalah:

   $ الحاجة تنزل منزلة الضرورة والضرورة تبيح المحظورات $

   “Hajat menempati kedudukan darurat sedangkan darurat memperbolehkan hal-hal yang dilarang.”

   Namun, perlu dicatat bahwa "hajat" di sini memiliki batasan yang ketat dan bukan untuk tujuan memperbanyak atau mendistribusikan secara ilegal. Misalnya, jika seseorang sangat membutuhkan kitab tersebut untuk belajar dan tidak ada cara lain untuk mendapatkannya secara legal, atau harga kitab aslinya sangat tidak terjangkau. Namun, tetap dianjurkan untuk mencari cara legal terlebih dahulu.

3. Pandangan yang Mengutamakan Penyebaran Ilmu (dengan Batasan)

Sebagian ulama pada masa lalu mungkin tidak mengenal konsep hak cipta secara modern. Mereka cenderung mengedepankan penyebaran ilmu sebagai amal jariyah. Namun, dalam konteks modern, di mana karya intelektual membutuhkan biaya besar untuk produksi dan distribusi, pandangan ini tidak dapat diterapkan secara mutlak tanpa mengakui hak ekonomi pencipta. Sebagian ulama kontemporer mencoba menyeimbangkan antara penyebaran ilmu dan hak ekonomi, dengan menyarankan pemilik hak cipta untuk memberikan izin tertentu (misalnya, untuk penggunaan non-komersial atau pendidikan) sebagai bentuk sedekah ilmu.

Kesimpulan

Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadis serta fatwa ulama kontemporer, hukum asal mengunduh kitab berhak cipta dari internet tanpa izin pemiliknya adalah haram. Hal ini karena hak cipta dalam Islam diakui sebagai hak kepemilikan yang dilindungi (huquq maliyah), dan melanggarnya termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil dan merupakan bentuk kezaliman.

Namun, terdapat pengecualian dalam kondisi hajat atau darurat yang sangat mendesak, dengan batasan penggunaan hanya untuk kebutuhan pribadi dan tidak untuk tujuan komersial atau distribusi. Meskipun demikian, umat Islam dianjurkan untuk selalu menghargai hak-hak pencipta dan berusaha memperoleh karya secara legal sebagai bentuk ketaatan terhadap prinsip keadilan dan kejujuran dalam muamalah.

Referensi

 * Majelis Ulama Indonesia (MUI). (2003). Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta.

 * Majelis Ulama Indonesia (MUI). (2005). Fatwa MUI Nomor 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

 * Az-Zuhaili, Wahbah. (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu).

 * NU Online. (Hukum Pelanggaran Hak Cipta dan Download Mp3 Sembarangan).

 * Rumaysho.com. (Apakah Hak Cipta Bertentangan dengan Islam? Ini Penjelasan Para Ulama).

 * Jurnal Mizan, Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor. (Pandangan Hukum Islam Terhadap Hak Cipta).

Tag

#HukumIslam #HakCipta #KitabDigital #FiqihMuamalah #FatwaUlama #IntelektualMuslim


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update