Notification

×

Iklan

Iklan

Qurban: Antara Kemampuan dan Keengganan, Mengapa Ada yang Mampu Tapi Enggan?

Selasa, 03 Juni 2025 | Juni 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-05T08:57:51Z


Mampu berqurban namun enggan melaksanakannya adalah fenomena yang sering kita temui di tengah masyarakat. Padahal, ibadah qurban memiliki keutamaan yang agung dan menjadi syiar agama Islam. Mengapa sebagian orang yang secara finansial mampu justru memilih untuk tidak berqurban? Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hukum, dalil, serta perbedaan pandangan ulama terkait masalah ini.

Dalil-Dalil Qurban dalam Al-Qur'an

Ibadah qurban memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur'an. Salah satu ayat yang sering dijadikan dalil adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Kautsar:

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3)

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar: 1-3)

Ayat ini secara eksplisit memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk shalat dan berqurban. Meskipun perintah ini ditujukan kepada Nabi, sebagian ulama memahami bahwa perintah ini juga berlaku umum bagi umat Islam.

Selain itu, terdapat pula kisah Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan untuk menyembelih putranya, Ismail AS, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Kisah ini diabadikan dalam Surah As-Saffat:

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ (102) فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ (103) وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ (104) قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا ۚ إِنَّا كَذَٰلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ (105) إِنَّ هَٰذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ (106) وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ (107)

“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar." Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (untuk melaksanakan perintah Allah). Lalu Kami panggil dia: "Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu. Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS. As-Saffat: 102-107)

Kisah ini menunjukkan pentingnya pengorbanan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Meskipun pada akhirnya diganti dengan sembelihan hewan, esensi pengorbanan itu sendiri tetap menjadi pelajaran berharga bagi umat Islam.

Dalil-Dalil Qurban dalam Hadis

Banyak hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tentang hukum dan keutamaan qurban. Beberapa di antaranya adalah:

 * Hadis yang Menunjukkan Hukum Sunnah Muakkadah:

   عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

   “Dari Ummu Salamah, bahwasanya Nabi SAW bersabda: ‘Apabila kamu melihat hilal bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya.’” (HR. Muslim)

   Hadis ini menunjukkan bahwa qurban adalah sebuah keinginan ("أراد أحدكم"), bukan suatu kewajiban mutlak, sehingga mengindikasikan hukum sunnah muakkadah.

 * Hadis yang Mengancam Orang yang Mampu Tapi Tidak Berqurban:

   مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

   “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (kemampuan) namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati mushalla kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

   Hadis ini menunjukkan celaan yang keras bagi orang yang mampu namun enggan berqurban, seolah-olah mengindikasikan pentingnya ibadah ini. Meskipun tidak secara eksplisit menyatakan wajib, ancaman ini seringkali ditafsirkan sebagai penekanan yang kuat terhadap pelaksanaan qurban.

 * Hadis tentang Keutamaan Qurban:

   عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

   “Dari Aisyah, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: ‘Tidak ada amalan anak Adam yang paling dicintai Allah pada hari Nahr (Idul Adha) daripada mengalirkan darah (menyembelih qurban). Sesungguhnya hewan qurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya darah qurban itu akan jatuh pada suatu tempat di sisi Allah sebelum jatuh ke tanah. Maka bahagiakanlah dirimu dengannya (qurban).” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

   Hadis ini menjelaskan besarnya pahala dan keutamaan ibadah qurban di sisi Allah SWT.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Qurban

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum qurban, apakah wajib atau sunnah muakkadah. Perbedaan ini muncul dari interpretasi terhadap dalil-dalil yang ada.

 * Pendapat yang Menyatakan Wajib:

   Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama dari mazhab Hanafi, serta sebagian ulama dari mazhab Maliki, dan beberapa ulama kontemporer. Mereka berhujjah dengan hadis:

   مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

   “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (kemampuan) namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati mushalla kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

   Bagi mereka, ancaman yang keras ini menunjukkan kewajiban. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qurban adalah wajib bagi setiap Muslim yang merdeka, mukim, dan memiliki kemampuan finansial (nisab zakat) pada hari Idul Adha. Pendapat ini disebutkan dalam kitab Al-Hidayah Syarh Bidayah Al-Mubtadi’ oleh Al-Marghinani.

 * Pendapat yang Menyatakan Sunnah Muakkadah:

   Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki (selain yang berpendapat wajib), dan Hanbali. Mereka berhujjah dengan beberapa dalil, di antaranya:

   * Hadis Ummu Salamah:

     عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

     “Dari Ummu Salamah, bahwasanya Nabi SAW bersabda: ‘Apabila kamu melihat hilal bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya.’” (HR. Muslim)

     Kata "أراد" (ingin/bermaksud) menunjukkan adanya pilihan, bukan kewajiban.

   * Perkataan Imam Syafi'i: Dalam kitab Al-Umm juz 2, bab "Kitab Al-Adhahi", halaman 101, Imam Syafi'i menyatakan:

     "والأضحية سنة مؤكدة على الموسر الذي يجد ما يضحي به زيادة على قوته وقوت عياله يوم العيد وليلته"

     “Dan qurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan) bagi orang yang mampu yang mendapatkan sesuatu untuk berqurban lebih dari kebutuhan pokoknya dan kebutuhan pokok keluarganya pada hari Id dan malamnya.”

     Pendapat ini juga didukung oleh Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka melihat bahwa meskipun ada ancaman bagi yang tidak berqurban, namun secara umum syariat tidak mewajibkan qurban secara mutlak seperti shalat atau puasa. Mereka menafsirkan ancaman tersebut sebagai dorongan kuat untuk melakukan ibadah qurban karena keutamaannya yang besar.

   Mayoritas ulama cenderung pada pendapat sunnah muakkadah, namun dengan penekanan yang sangat kuat bagi yang mampu. Artinya, meninggalkan qurban bagi yang mampu adalah makruh tahrim (makruh yang mendekati haram) atau kehilangan pahala yang sangat besar.

Mengapa Ada yang Mampu Tapi Enggan Berqurban?

Fenomena ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor:

 * Kurangnya Pemahaman Agama: Sebagian orang mungkin belum memahami sepenuhnya keutamaan dan pentingnya ibadah qurban dalam Islam. Mereka mungkin menganggapnya sebagai sekadar tradisi atau amal sunnah yang tidak terlalu penting.

 * Prioritas Ekonomi: Meskipun mampu, sebagian orang mungkin memiliki prioritas keuangan lain yang menurut mereka lebih mendesak, seperti investasi, liburan, atau pembelian barang konsumtif. Mereka mungkin belum menempatkan qurban sebagai bagian dari prioritas utama dalam pengeluaran mereka.

 * Kikir dan Cinta Dunia: Sifat kikir dan terlalu mencintai harta dunia dapat menjadi penghalang seseorang untuk berderma, termasuk dalam ibadah qurban. Mereka merasa berat untuk mengeluarkan sebagian hartanya di jalan Allah.

 * Kurangnya Kesadaran Sosial: Qurban tidak hanya tentang mendekatkan diri kepada Allah, tetapi juga tentang berbagi dengan sesama, terutama fakir miskin. Kurangnya kesadaran akan dampak sosial dari ibadah qurban bisa membuat seseorang enggan melaksanakannya.

 * Pengaruh Lingkungan: Lingkungan sosial yang tidak terlalu religius atau kurangnya teladan dari orang-orang terdekat yang berqurban dapat memengaruhi seseorang untuk tidak termotivasi melaksanakannya.

 * Anggapan Qurban Hanya Sekali Seumur Hidup: Beberapa orang mungkin salah memahami bahwa qurban hanya perlu dilakukan sekali seumur hidup, seperti haji. Padahal, qurban disunnahkan setiap tahun bagi yang mampu.

Kesimpulan

Ibadah qurban adalah syiar Islam yang memiliki keutamaan besar dan sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Meskipun terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukumnya antara wajib dan sunnah muakkadah, mayoritas ulama cenderung pada sunnah muakkadah dengan penekanan yang sangat kuat. Meninggalkan qurban bagi yang mampu adalah perbuatan yang sangat disayangkan dan dapat menghilangkan pahala yang besar. Keengganan untuk berqurban bagi yang mampu dapat bersumber dari kurangnya pemahaman agama, prioritas ekonomi yang keliru, sifat kikir, kurangnya kesadaran sosial, atau pengaruh lingkungan. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk senantiasa meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya ibadah qurban, serta melatih diri untuk menjadi pribadi yang dermawan dan taat.

Referensi:

 * Al-Qur'an Al-Karim

 * Shahih Muslim

 * Sunan Ibnu Majah

 * Musnad Ahmad

 * Jami' At-Tirmidzi

 * Al-Umm (Imam Syafi'i)

 * Al-Hidayah Syarh Bidayah Al-Mubtadi’ (Al-Marghinani)

 * Fiqh Sunnah (Sayyid Sabiq)

Tag: #Qurban #IdulAdha #FikihQurban #SunnahMuakkadah #Wajib #Ibadah #DalilQurban


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update